Showing posts with label video ekspor impor. Show all posts
Showing posts with label video ekspor impor. Show all posts

Friday, December 3, 2021

Undang Undang Kepabeanan (Rekaman Kelas Online Zoom)

Undang Undang Kepabeanan (Rekaman Kelas Online Zoom)

 







Rekaman Kelas Online Zoom Diklat Ahli Kepabeanan Materi: Undang-Undang Kepabeanan Undang-Undang Kepabeanan Part 1: https://youtu.be/ou1sl3H5Z_w Undang-Undang Kepabeanan Part 2: https://youtu.be/3dFvTlFw3n8 Undang-Undang Kepabeanan Part 3: https://youtu.be/uOq7-HqjR4I Silahkan daftarkan diri anda untuk mengikuti Diklat Ahli Kepabeanan (PPJK) dengan Sertifikasi Ahli Kepabeanan dari Badan Pendidikan & Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea Cukai Informasi selengkapnya dapat dilihat di link dibawah ini: http://www.bushindotrainingcenter.co.id/diklat-ahli-kepabeanan/ Untuk pembelian modul undang-undang kepabeanan, silahkan klik link berikut: https://www.tokopedia.com/bushindoshop/paket-buku-undang-undang-kepabeanan Untuk pembelian modul diklat ahli kepabeanan (ppjk), silahkan klik link berikut: https://www.tokopedia.com/bushindoshop/paket-buku-diklat-ahli-kepabeanan-ppjk

Friday, May 21, 2021

Sales Contract

Sales Contract

 


Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importir. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.

Sunday, April 4, 2021

Training Praktik Pengisian Modul Aplikasi Pemberitahuan Impor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang

Training Praktik Pengisian Modul Aplikasi Pemberitahuan Impor Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang

 


PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang ) adalah dokumen pabean yang di gunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang oleh eksportir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. PIB ( Pemberitahuan Impor Barang ) adalah dokumen pabean yang di gunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan impor barang oleh importir atau kuasanya kepada kantor Bea dan Cukai. PEB & PIB di buat dengan mengunakan software PEB dan PIB secara online dan di beritahukan secara PDE ( Pertukaran Data Elektronik ) Silahkan ikuti training Praktik Pengisian PIB dan PEB menggunakan Modul Aplikasi di Lembaga Pendidikan Bushindo dengan mengklik link dibawah ini: http://www.bushindotrainingcenter.co.id/pelatihan-pengisian-modul-aplikasi-pemberitahuan-impor-barang-pib-dan-pemberitahuan-ekspor-barang/

Wednesday, October 21, 2020

Wednesday, February 13, 2019

Wednesday, November 7, 2018

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 4-6

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 4-6

Dalam kegiatan perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, setiap barang wajib diklasifikasikan dan ditentukan Harmonized System Code (HS Code) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUM HS, adalah cara bagaimana mengklasifikasi suatu barang agar dapat ditentukan HS Code dan Besaran Tarif Bea Masuk/Bea Keluar barang tersebut.

KUM HS sendiri terdiri dari 6 ketentuan. Pada video ini, Kurniawan (Widyaiswara Muda Pusdiklat Bea dan Cukai) akan menjelaskan mengenai KUM HS Nomor 4 s.d. 6



Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-kumhs-4-6/

Wednesday, September 5, 2018

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 1-3

Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System (KUM HS) Nomor 1-3

Dalam kegiatan perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, setiap barang wajib diklasifikasikan dan ditentukan Harmonized System Code (HS Code) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUM HS, adalah cara bagaimana mengklasifikasi suatu barang agar dapat ditentukan HS Code dan Besaran Tarif Bea Masuk/Bea Keluar barang tersebut.
KUM HS sendiri terdiri dari 6 ketentuan. Pada video ini, Kurniawan (Widyaiswara Muda Pusdiklat Bea dan Cukai) akan menjelaskan mengenai KUM HS Nomor 1 s.d. 3



Sumber: https://klc.kemenkeu.go.id/pusbc-kumhs-1-3/

Friday, July 20, 2018

Wednesday, January 31, 2018

Thursday, December 28, 2017

Pusat Logistik Berikat Indonesia

Pusat Logistik Berikat Indonesia

Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai mencanangkan Pusat logistik Berikat yang merupakan Gudang multifungsi yang bea masuk dan pajak impornya ditunda dan diberikan fasilitas penyinpanan bahan baku hingga 3 tahun lamanya hingga ada pembeli. PLB juga dilengkapi oleh Quality Control sehingga industri kecil dan UKM bisa melakukan Impor Ekspor secara optimal dan produknya lebih kompetitif

Tuesday, April 25, 2017